Pemkab Kebumen Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan 2017–2025 untuk Ringankan Beban Masyarakat
beritabumi.web.id Pemerintah Kabupaten Kebumen mengumumkan kebijakan penting yang memberikan angin segar bagi warganya.
Melalui kebijakan terbaru, Pemkab resmi membebaskan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak sejak tahun 2017 hingga 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh warga, terutama para wajib pajak yang selama ini masih kesulitan melunasi tunggakan akibat keterbatasan ekonomi.
Dengan penghapusan denda, masyarakat kini dapat membayar pokok pajak tanpa khawatir terbebani biaya tambahan.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi solusi yang membantu masyarakat dan memperkuat penerimaan daerah tanpa memberatkan wajib pajak,” ujar salah satu pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kebumen.
Alasan dan Latar Belakang Kebijakan
Pemkab Kebumen memahami bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Fluktuasi harga bahan pokok, dampak pandemi, hingga biaya hidup yang meningkat membuat sebagian warga menunda kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Kebumen menjelaskan, kebijakan pembebasan denda ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan pemulihan ekonomi daerah.
Tujuannya agar warga yang sempat tertunggak dapat kembali patuh membayar pajak tanpa harus terbebani oleh akumulasi denda yang tinggi.
“Tunggakan PBB yang menumpuk sejak beberapa tahun terakhir menjadi hambatan. Dengan penghapusan denda, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kembali tumbuh,” jelasnya.
Kebijakan ini juga bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, khususnya dari PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Teknis Pelaksanaan Pembebasan Denda
Bapenda Kebumen menegaskan bahwa proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi pajak daerah.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual ke kantor pelayanan.
Cukup dengan membayar pokok pajak, maka seluruh denda atas keterlambatan akan langsung dihapuskan dari sistem.
Bagi wajib pajak yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mereka bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti:
- Loket resmi Bapenda Kebumen
- Kantor kecamatan atau desa yang telah ditunjuk
- Layanan pembayaran digital dan bank daerah
Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa proses birokrasi yang rumit.
“Kami ingin pelayanan pajak semakin cepat, transparan, dan tanpa pungutan tambahan. Semua proses dilakukan digital agar masyarakat nyaman,” kata Kepala Seksi Pajak Daerah Bapenda.
Dampak bagi Masyarakat dan Daerah
Kebijakan pembebasan denda ini membawa dampak positif di berbagai sektor.
Bagi masyarakat, hal ini menjadi bentuk empati pemerintah daerah di tengah tekanan ekonomi.
Sedangkan bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak aktif.
Warga Desa Prembun misalnya, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini.
Sebelumnya, mereka enggan melunasi pajak karena jumlah denda yang menumpuk cukup besar.
Kini, dengan adanya penghapusan denda, banyak warga berbondong-bondong melunasi kewajibannya.
“Dulu kami takut ke kantor pajak karena denda besar. Sekarang bisa bayar pokoknya saja, jadi lebih ringan,” ujar salah satu warga.
Menurut data sementara Bapenda Kebumen, sejak kebijakan diumumkan, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah pembayaran PBB.
Dalam waktu beberapa minggu, lebih dari 12 ribu wajib pajak tercatat telah melunasi kewajiban mereka.
Mendorong Kesadaran Pajak Lokal
Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini diharapkan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
PBB memiliki peran penting dalam membiayai layanan publik seperti pembangunan jalan, perbaikan irigasi, pendidikan, dan kesehatan.
Bupati Kebumen dalam pernyataannya menyebut bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga dukungan masyarakat.
Ia berharap kesadaran membayar pajak tumbuh sebagai bentuk partisipasi warga dalam pembangunan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Langkah Pemerintah Menuju Tata Kelola Pajak Modern
Bersamaan dengan penghapusan denda, Pemkab Kebumen juga mulai memperkuat sistem digitalisasi perpajakan daerah.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek tagihan, membayar, dan mencetak bukti pembayaran secara daring.
Digitalisasi dianggap sebagai solusi agar layanan pajak lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Kebumen juga tengah menjajaki kerja sama dengan perbankan daerah untuk memperluas kanal pembayaran pajak melalui ATM dan aplikasi keuangan digital.
Langkah ini sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan Smart Governance di sektor keuangan publik.
“Kebijakan ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi transformasi menuju layanan pajak yang modern dan ramah masyarakat,” jelas salah satu pejabat daerah.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya pembebasan denda PBB sejak 2017 hingga 2025, Pemkab Kebumen berharap seluruh wajib pajak dapat kembali aktif melunasi kewajibannya tanpa rasa khawatir.
Kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus berupaya menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan warga.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pendekatan humanis di bidang perpajakan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, penerimaan pajak daerah bisa meningkat tanpa menambah beban ekonomi rakyat kecil.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa membayar pajak bukan beban, tapi bentuk gotong royong membangun daerah,” tutup Kepala Bapenda Kebumen.
Kesimpulan
Kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kebumen sejak 2017 hingga 2025 menjadi langkah strategis yang berpihak pada rakyat.
Selain memberikan keringanan finansial, kebijakan ini juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah secara berkelanjutan.
Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk menjadi daerah dengan tata kelola pajak yang modern, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan warganya.

Cek Juga Artikel Dari Platform festajunina.site
