OTT KPK Jakut, Delapan Orang Diamankan dan Uang Disita
KPK Gelar OTT di Wilayah Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung pada Jumat malam, 9 Januari 2026, dan berlanjut hingga Sabtu dini hari, 10 Januari 2026.
Dalam OTT kali ini, petugas KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurangan nilai pajak. Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah serta beberapa mata uang asing (valuta asing).
Ratusan Juta Rupiah dan Valas Diamankan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penyitaan uang dalam operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
“Belum dihitung jumlah pastinya. Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulisnya.
Penyitaan uang tunai dan valuta asing ini menjadi indikasi awal adanya dugaan transaksi suap yang dilakukan secara langsung dalam proses pemeriksaan atau penetapan kewajiban pajak.
Diduga Terkait Pengurangan Nilai Pajak
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak yang berupaya mendapatkan keringanan kewajiban pajak secara tidak sah.
Lokasi OTT disebut berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jakarta Utara. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas maupun jabatan para pihak yang terjaring dalam operasi ini.
Komposisi Pihak yang Diamankan
Dari delapan orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sementara sisanya berasal dari pihak wajib pajak yang diduga menjadi pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa semua pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Penentuan status hukum mereka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih
Usai penangkapan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan barang bukti yang disita.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
DJP Nyatakan Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Menanggapi penangkapan oknum pegawainya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sikap terbuka dan kooperatif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Rosmauli.
Ia juga memastikan DJP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK demi kelancaran proses penegakan hukum.
Kasus Pajak di Tengah Sorotan Kebocoran Pendapatan Negara
Kasus OTT di Jakarta Utara ini mencuat di tengah sorotan pemerintah terhadap potensi kebocoran pendapatan negara di sektor pajak dan bea cukai. Isu tersebut sebelumnya juga disinggung dalam arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran menteri dan pimpinan lembaga.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menekankan pentingnya integritas aparatur pajak sebagai garda terdepan penerimaan negara. Praktik suap, jika terbukti, dinilai dapat merusak kepercayaan publik dan menggerus pendapatan negara.
Percepatan Digitalisasi Lewat Sistem Core Tax
Sebagai bagian dari evaluasi dan pencegahan ke depan, Kementerian Keuangan berencana mempercepat implementasi sistem Core Tax. Sistem ini dirancang untuk memperkuat transparansi, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak, serta menutup celah penyalahgunaan wewenang.
Digitalisasi perpajakan diharapkan mampu meminimalkan praktik negosiasi ilegal dalam proses pemeriksaan maupun penetapan pajak.
KPK Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Sektor Pajak
KPK menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan lembaga antirasuah dalam membersihkan sektor-sektor strategis negara, termasuk perpajakan. Sektor ini dinilai rawan praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan nilai transaksi yang besar.
OTT di lingkungan pajak bukan kali pertama dilakukan KPK. Sejumlah kasus sebelumnya juga menyeret oknum aparat pajak yang menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Konferensi Pers Dijadwalkan Digelar
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada malam hari ini untuk menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, peran para pihak, serta mengumumkan status hukum delapan orang yang diamankan.
Publik diharapkan menunggu penjelasan resmi KPK dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Penutup
OTT KPK di Jakarta Utara kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius, bahkan di sektor vital seperti perpajakan. Penyitaan ratusan juta rupiah dan valuta asing menunjukkan besarnya potensi kerugian negara jika praktik semacam ini dibiarkan.
Langkah tegas KPK, dukungan DJP yang kooperatif, serta upaya reformasi sistem perpajakan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik dan menutup ruang korupsi di masa mendatang.
Baca Juga : 10 Titik Longsor dan Pohon Tumbang Landa Gunungkidul
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung

