Catatan Bencana Sumatera Rombak Tata Kelola Sekarang
Banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar peristiwa alam musiman. Rentetan bencana tersebut menjadi peringatan keras bahwa tata kelola hutan dan lahan di Indonesia masih menyimpan persoalan serius. Jika tidak segera dibenahi, pola yang sama berpotensi terulang di wilayah lain dengan risiko yang jauh lebih besar.
Banyak kalangan menilai, pemerintah perlu menjadikan bencana Sumatera sebagai titik balik kebijakan, bukan hanya fokus pada penanganan darurat dan pemulihan pascabencana. Akar masalah yang menyentuh aspek struktural—mulai dari deforestasi, proyek infrastruktur berisiko tinggi, hingga pembiayaan sektor ekstraktif—harus diungkap dan dibenahi secara menyeluruh.
Banjir Bandang dan Jejak Kerusakan Lingkungan
Sejumlah temuan lapangan menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatera tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekosistem hulu. Di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan, misalnya, aktivis lingkungan menemukan indikasi kuat bahwa pembukaan hutan di sekitar daerah aliran sungai memperparah dampak bencana.
Lembaga advokasi lingkungan Satya Bumi mengungkapkan bahwa sebelum banjir bandang menerjang, mereka menemukan kayu-kayu gelondongan di sempadan Sungai Batang Toru, tepat di sekitar proyek PLTA Batang Toru yang dikerjakan oleh PT North Sumatera Hydro Energy.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa material kayu yang hanyut saat banjir bukan semata akibat longsor alami, melainkan berkaitan dengan deforestasi dan aktivitas konstruksi di kawasan hulu.
Data Deforestasi yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan penelusuran organisasi masyarakat sipil, sejak periode 2017–2024, aktivitas proyek PLTA Batang Toru telah menggerus lebih dari 535 hektar kawasan hutan dan berdampak pada sekitar 6.116 hektar area sekitarnya. Dampak ini tidak hanya berupa hilangnya tutupan hutan, tetapi juga meningkatnya kerentanan tanah terhadap longsor dan banjir bandang.
Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga alami kini kehilangan kemampuan menyerap air hujan. Ketika hujan ekstrem terjadi, air mengalir deras ke sungai tanpa hambatan, membawa material kayu, tanah, dan batu ke wilayah hilir yang padat penduduk.
Kondisi ini menjadi semakin berbahaya karena kawasan Batang Toru berada di jalur Patahan Sumatera, salah satu zona seismik aktif di Indonesia. Kombinasi deforestasi, pembangunan infrastruktur berat, dan kerawanan gempa menciptakan risiko berlapis yang sering kali diabaikan dalam perencanaan proyek.
Infrastruktur dan Logika Pembangunan Berisiko
Pembangunan infrastruktur energi kerap dipromosikan sebagai solusi transisi energi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, jika dilakukan tanpa kajian ekologis yang ketat, proyek-proyek tersebut justru dapat menciptakan biaya sosial dan lingkungan yang sangat mahal.
Dalam konteks Sumatera, pembangunan PLTA di sekitar sempadan sungai dan kawasan hutan primer dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian. Alih-alih menjadi solusi ramah lingkungan, proyek semacam ini berpotensi mempercepat degradasi ekosistem dan memperbesar dampak bencana hidrometeorologi.
Para pengamat menilai, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya proyek, melainkan bagaimana tata kelola dan pengawasan dilakukan. Ketika izin diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko akhirnya ditanggung masyarakat.
Peran Lembaga Pembiayaan dan Tanggung Jawab Moral
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah dan pelaksana proyek, tetapi juga kepada lembaga pembiayaan. Banyak proyek ekstraktif dan infrastruktur besar dibiayai oleh bank, lembaga keuangan internasional, maupun investor swasta.
Bencana di Sumatera menjadi pengingat bahwa pendanaan tidak boleh netral secara sosial dan ekologis. Setiap aliran modal ke sektor berisiko tinggi harus disertai tanggung jawab untuk memastikan proyek tersebut tidak merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Tanpa standar ketat dan mekanisme akuntabilitas, pembiayaan justru menjadi pemicu tidak langsung bencana.
Jangan Ulangi di Wilayah Lain
Indonesia memiliki banyak kawasan dengan karakteristik serupa Batang Toru: hutan tropis, daerah aliran sungai penting, dan zona rawan gempa. Jika pola pembangunan dan tata kelola yang sama terus diterapkan, bencana serupa tinggal menunggu waktu.
Wilayah lain di Kalimantan, Papua, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara menghadapi ancaman yang sama jika deforestasi dan proyek berisiko dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Karena itu, banyak pihak menegaskan bahwa bencana Sumatera harus menjadi pelajaran nasional, bukan sekadar catatan regional.
Rombak Tata Kelola Hutan dan Lahan
Seruan utama dari berbagai kalangan adalah reformasi tata kelola hutan dan lahan. Langkah ini mencakup:
- Evaluasi menyeluruh izin konsesi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
- Moratorium proyek berisiko tinggi di wilayah rawan bencana dan patahan aktif.
- Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
- Transparansi pendanaan proyek, termasuk keterlibatan lembaga keuangan.
- Pelibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Tanpa perubahan mendasar, penanganan bencana akan terus bersifat reaktif—sibuk mengevakuasi korban dan memperbaiki kerusakan, tetapi gagal mencegah tragedi berikutnya.
Bencana sebagai Cermin Kebijakan
Banjir bandang di Sumatera sejatinya adalah cermin kebijakan pembangunan. Alam tidak “marah”, tetapi merespons ketidakseimbangan yang diciptakan manusia. Ketika hutan dibuka tanpa kendali dan sungai diperlakukan sebagai jalur teknis semata, konsekuensi logisnya adalah bencana.
Kini, pilihan ada di tangan pemerintah dan para pengambil kebijakan: terus mengulang pola lama yang berisiko, atau menjadikan bencana ini sebagai momentum perubahan.
Jika pembenahan dilakukan serius, Sumatera bisa menjadi contoh bagaimana tragedi melahirkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Jika tidak, peringatan ini akan terulang—mungkin di tempat lain, dengan korban yang lebih besar.
Baca Juga : Dari Mana Asal-usul Objek Raksasa yang Menabrak Bumi?
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : iklanjualbeli

