Sekda Ketapang Tegaskan ASN Wajib Apel, Sanksi Menanti
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang tidak mengikuti apel pagi. Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel pagi rutin di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (11/7/2022).
Apel pagi setiap hari Senin merupakan agenda rutin yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang. Menurut Alexander, kegiatan apel bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem manajemen pemerintahan untuk memastikan kedisiplinan, kesiapan personel, serta efektivitas pelaksanaan tugas.
Apel sebagai Instrumen Disiplin dan Koordinasi
Alexander menjelaskan bahwa apel pagi memiliki fungsi strategis dalam organisasi pemerintahan. Melalui apel, pimpinan dapat mengetahui jumlah personel yang hadir, memastikan kesiapan kerja, serta menyampaikan arahan dan instruksi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
“Apel pagi dimaksudkan untuk mengetahui berapa personel yang ada. Selain itu, pada apel tersebut juga dapat diketahui instruksi maupun perintah dari pimpinan,” ujarnya.
Menurutnya, disiplin kehadiran merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional. Tanpa kedisiplinan dasar, sulit bagi organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, apel pagi harus dipahami sebagai bagian dari kewajiban ASN, bukan sekadar rutinitas yang bersifat seremonial.
Apel Bukan Beban, tetapi Motivasi
Dalam arahannya, Alexander juga menekankan bahwa apel pagi tidak seharusnya dianggap sebagai beban oleh pegawai. Ia menilai masih ada sebagian ASN yang memandang apel sebagai kewajiban tambahan, bukan sebagai bagian dari jam kerja.
“Kegiatan rutin apel pagi Senin ini jangan dijadikan beban, karena kegiatan tersebut sesuai jadwal masuk kerja. Jadikan ini sebagai motivasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sebagai aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk hadir tepat waktu, mengikuti arahan pimpinan, serta menunjukkan komitmen terhadap tugas yang diemban. Apel pagi, menurutnya, adalah momentum untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah seluruh pegawai sebelum menjalankan aktivitas pelayanan dan administrasi pemerintahan.
Sanksi bagi ASN yang Tidak Mengikuti Apel
Alexander menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel pagi tidak akan ditoleransi, terutama jika tidak disertai alasan yang sah. Ia secara tegas menyatakan akan menindak ASN yang tidak mengikuti apel, terlebih jika tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh.
“Apabila ditemukan ASN tidak apel, tapi TPP-nya penuh, nanti akan saya tindak,” katanya.
Penegasan ini menunjukkan komitmen Sekda Ketapang dalam menegakkan aturan disiplin ASN secara konsisten. Menurutnya, pemberian TPP harus sejalan dengan kinerja dan kedisiplinan pegawai. ASN yang tidak mematuhi kewajiban dasar, seperti mengikuti apel, tidak layak menerima hak secara penuh.
Langkah penindakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya preventif agar tidak muncul kecemburuan di antara pegawai yang disiplin dan taat aturan. Dengan penegakan aturan yang adil, diharapkan budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab dapat terbangun di lingkungan Pemkab Ketapang.
Apel sebagai Sarana Informasi dan Evaluasi
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa apel pagi juga berfungsi sebagai sarana informasi dan evaluasi internal. Melalui apel, pimpinan dapat menyampaikan kebijakan terbaru, target kerja, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebelumnya.
“Melalui apel ini, kita akan mengetahui berapa personel yang ada dan berkurang,” ungkapnya.
Selain itu, apel menjadi forum singkat namun efektif untuk menyampaikan instruksi pimpinan terkait tugas-tugas yang harus segera dilaksanakan. Dengan demikian, apel membantu meminimalkan miskomunikasi dan memastikan seluruh pegawai memahami prioritas kerja yang harus dijalankan.
“Melalui apel ini juga sebagai informasi kita atas instruksi pimpinan terhadap tugas-tugas dari pimpinan serta tanggung jawab kita, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ketapang,” lanjut Alexander.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Penegakan disiplin apel pagi, menurut Alexander, tidak bisa dipisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedisiplinan, kehadiran, dan kesiapan kerja ASN sangat menentukan kualitas pelayanan yang dirasakan publik.
Ia menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada aparatur pemerintah. Setiap bentuk kelalaian, termasuk ketidakdisiplinan dalam hal kehadiran, dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan menjadikan apel pagi sebagai budaya kerja yang konsisten, Alexander berharap ASN di lingkungan Pemkab Ketapang dapat lebih bertanggung jawab, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Membangun Budaya Kerja Profesional
Penegasan Sekda Ketapang ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah. Reformasi birokrasi menuntut aparatur negara untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Disiplin kehadiran melalui apel pagi menjadi indikator awal dari komitmen ASN terhadap reformasi tersebut. Alexander menilai bahwa perubahan besar dalam birokrasi harus dimulai dari hal-hal mendasar, seperti ketepatan waktu, kepatuhan terhadap aturan, dan kesiapan melaksanakan tugas.
Ia berharap seluruh pegawai dapat memaknai apel pagi sebagai sarana pembinaan mental dan etos kerja. Dengan semangat yang sama, ASN diharapkan mampu bekerja lebih efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Harapan ke Depan
Ke depan, Alexander Wilyo menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan apel pagi dan kedisiplinan ASN secara umum. Ia juga membuka ruang evaluasi dan perbaikan agar sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Ketapang semakin tertib dan profesional.
Penegakan disiplin ini diharapkan tidak hanya berdampak pada internal birokrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan ASN yang disiplin, terkoordinasi, dan memiliki motivasi kerja yang tinggi, Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Melalui komitmen ini, Sekda Ketapang ingin menegaskan bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral ASN sebagai pelayan masyarakat dan penggerak roda pemerintahan daerah.
Baca Juga : Panwaslu Benua Kayong Perkuat Pengawasan Partisipatif Pilkada
Cek Juga Artikel Dari Platform : jalanjalan-indonesia

