KAI Tegaskan Kereta Api Jadi Kawasan Bebas Asap Rokok

beritabumi – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh rangkaian kereta dan area stasiun sebagai kawasan bebas asap rokok. Kebijakan ini ditegaskan ulang oleh manajemen KAI seiring meningkatnya laporan penumpang terkait adanya pelanggaran dari oknum yang masih nekat merokok di dalam perjalanan.

Aturan Berlaku di Semua Layanan

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh jenis kereta, baik jarak jauh, menengah, maupun lokal. Tidak hanya di dalam gerbong, area stasiun juga termasuk dalam kategori kawasan bebas asap. “Penumpang yang kedapatan merokok akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan bisa diturunkan di stasiun berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/8).

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

KAI menerapkan aturan tegas bagi penumpang yang melanggar kebijakan ini. Selain diturunkan dari kereta, pelanggar juga dapat dikenai denda administratif. Petugas di lapangan telah diberikan kewenangan penuh untuk menindak dan melaporkan setiap kejadian. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kenyamanan dan keselamatan penumpang lainnya,” tambah Joni.

Alasan Kesehatan dan Keselamatan

Kebijakan kawasan bebas asap rokok ini tidak hanya soal kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan perjalanan. Asap rokok dapat memicu gangguan pernapasan bagi penumpang, terutama anak-anak dan lansia. Selain itu, percikan api dari rokok dikhawatirkan bisa memicu kebakaran, mengingat kondisi gerbong yang tertutup dan padat. “Kami ingin menciptakan lingkungan transportasi yang sehat, aman, dan ramah bagi semua kalangan,” jelas pihak KAI.

Dukungan dari Masyarakat

Sejumlah penumpang menyambut positif langkah KAI. Banyak yang merasa lebih nyaman karena perjalanan bebas dari asap rokok. “Naik kereta sekarang terasa lebih bersih dan sehat. Kebijakan ini harus konsisten ditegakkan,” kata Rani, penumpang kereta jarak jauh rute Jakarta–Yogyakarta. Dukungan serupa juga datang dari organisasi masyarakat sipil yang menilai aturan ini sejalan dengan program pemerintah dalam menekan angka perokok aktif dan pasif di ruang publik.

Edukasi dan Sosialisasi

Selain penindakan, KAI juga gencar melakukan sosialisasi melalui papan informasi, pengumuman di stasiun, dan pesan audio di dalam kereta. Penumpang diingatkan secara berkala tentang larangan merokok dan sanksinya. Pihak KAI berharap kesadaran kolektif bisa tumbuh sehingga tercipta budaya disiplin dan saling menghormati antarpenumpang.

Dengan ketegasan aturan ini, KAI ingin memastikan perjalanan kereta api tetap menjadi pilihan transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman.

You may also like...